MAKIN SEMANGAT KERJA, Tambahan Uang untuk PNS dari Sri Mulyani Setengah Juta per Bulan, Cek Provinsi Anda

22 Mei 2023, 15:23 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani tetapkan tambahan uang untuk PNS /Instagram/@smindrawati/

BERITASOLORAYA.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan banyak tunjangan bagi para PNS yang jumlahnya beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Saat ini, ada peraturan baru yang menyebutkan bahwa PNS akan menerima tambahan uang dengan jumlah paling besar mencapai setengah juta per bulan.

PMK No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 telah mengatur penyaluran tambahan uang ini. Setiap PNS akan menerima tambahan uang dengan jumlah yang disesuaikan dengan masing-masing provinsi.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menetapkan PMK No. 49/2023 pada tanggal 28 April 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023. Dengan demikian, para PNS telah diatur untuk menerima tambahan uang yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Gibran Mention Rania Yamin di Twitter, Ada Apa dengan Cicit Mangkunegara VIII Ini?

Adapun tambahan uang yang diberikan kepada PNS adalah biaya makanan yang berfungsi sebagai penambah daya tahan tubuh. Besaran tambahan uang biaya makanan penambah daya tahan tubuh akan berbeda-beda tergantung pada wilayah kerja PNS.

Menurut keputusan Menteri Keuangan, tambahan uang tersebut dihitung per hari untuk setiap orang. Dengan perkiraan jumlah hari kerja dalam sebulan adalah 22 hari, maka besaran biaya makanan untuk menambah daya tahan tubuh terendah adalah Rp396 ribu per bulan atau Rp18 ribu per hari.

Untuk beberapa provinsi, biaya makanan penambah daya tahan tubuh tertinggi adalah Rp25 ribu per hari, sehingga dalam sebulan dengan 22 hari kerja, PNS bisa akan menerima sebesar Rp550 ribu atau setengah juta.

Pengertian biaya makanan penambah daya tahan tubuh adalah biaya makanan yang diberikan sebagai tambahan uang untuk memenuhi kebutuhan gizi PNS agar tetap sehat.

Baca Juga: DPR Sambut Positif Usulan Kenaikan Gaji dan Tukin PNS, Angin Segar Para Abdi Negara setelah 4 Tahun Menanti

Dengan pemberian tambahan uang tersebut, diharapkan PNS dapat memelihara kesehatan tubuh mereka saat melaksanakan tugas yang berisiko terhadap kesehatan.

Berikut adalah jumlah tambahan uang untuk biaya makanan peningkat daya tahan tubuh bagi PNS yang telah ditetapkan untuk tahun anggaran 2024:

1. PNS Provinsi Aceh PNS mendapatkan Rp19 ribu per hari.

2. PNS Provinsi Sumatra Utara mendapatkan Rp19 ribu per hari.

3. PNS Provinsi Riau mendapatkan Rp19 ribu per hari.

4. PNS Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan Rp19 ribu per hari.

5. PNS Provinsi Jambi mendapatkan Rp19 ribu per hari.

6. PNS Provinsi Sumatra Barat mendapatkan Rp18 ribu per hari.

7. PNS Provinsi Sumatra Selatan mendapatkan Rp18 ribu per hari.

8. PNS Provinsi Lampung mendapatkan Rp18 ribu per hari.

9. PNS Provinsi Bengkulu mendapatkan Rp18 ribu per hari.

10. PNS Provinsi Bangka Belitung mendapatkan Rp18 ribu per hari.

Baca Juga: LENGKAP! 12 Daftar SMA Terbaik di Bantul Berdasar Nilai UTBK Tertinggi, Jadi Pilihan Sekolah untuk PPDB 2023

11. PNS Provinsi Banten mendapatkan Rp19 ribu per hari.

12. PNS Provinsi Jawa Barat mendapatkan Rp19 ribu per hari.

13. PNS Provinsi DKI Jakarta mendapatkan Rp19 ribu per hari.

14. PNS Provinsi Jawa Tengah mendapatkan Rp19 ribu per hari.

15. PNS Provinsi DI. Yogyakarta mendapatkan Rp19 ribu per hari.

16. PNS Provinsi Jawa Timur mendapatkan Rp19 ribu per hari.

17. PNS Provinsi Bali mendapatkan Rp19 ribu per hari.

18. PNS Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapatkan Rp19 ribu per hari.

19. PNS Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapatkan Rp19 ribu per hari.

20. PNS Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan Rp19 ribu per hari.

21. PNS Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan Rp18 ribu per hari.

22. PNS Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan Rp18 ribu per hari.

23. PNS Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan Rp19 ribu per hari.

24. PNS Provinsi Kalimantan Utara mendapatkan Rp19 ribu per hari.

Baca Juga: WADUH! MenpanRB Sebut Akan Ubah Kebijakan Penilaian Tukin PNS: Tunjangan Mestinya Nggak Sama antara…

25. PNS Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan Rp19 ribu per hari.

26. PNS Provinsi Gorontalo mendapatkan Rp19 ribu per hari.

27. PNS Provinsi Sulawesi Barat mendapatkan Rp18 ribu per hari.

28. PNS Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan Rp19 ribu per hari.

29. PNS Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan Rp18 ribu per hari.

30. PNS Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan Rp19 ribu per hari.

31. PNS Provinsi Maluku mendapatkan Rp20 ribu per hari.

32. PNS Provinsi Maluku Utara mendapatkan Rp22 ribu per hari.

33. PNS Provinsi Papua mendapatkan Rp25 ribu per hari.

34. PNS Provinsi Papua Barat mendapatkan Rp25 ribu per hari.

35. PNS Provinsi Papua Barat Daya mendapatkan Rp25 ribu per hari.

36. PNS Provinsi Papua Tengah mendapatkan Rp25 ribu per hari.

37. PNS Provinsi Papua Selatan mendapatkan Rp25 ribu per hari.

38. PNS Provinsi Papua Pegunungan mendapatkan Rp25 ribu per hari.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler