BERITASOLORAYA.com - Setelah pemberitahuan dari Menkeu mengenai gaji ke-13 yang akan diberikan pada bulan Juni mendatang, kini diterbitkan pula juknis penyalurannya. Hal ini sudah tercantum dalam PMK No. 39 Tahun 2022 mengenai petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 ini. Kemenkeu mengatur pembayaran gaji ke-13 akan ditandai dengan penerbitan SPM oleh pejabat berwenang.
Sementara untuk tata cara penerbitan serta pengajuan dari surat permintaan pembayaran (SPP), surat perintah membayar (SPM) dan SP2D gaji ke-13 akan berpedoman pada PMK yang memuat ketentuan pelaksanaan APBN dan PMK pelaksanaan sistem perbendaharaan APBN.
Tentang pembayaran gaji ke-13 ini pejabat berwenang juga wajib mengetahui PMK tentang pelaksanaan sistem SAKTI.
Dalam surat edaran terbaru Kemenkeu No. S-448/KPN.08/03/2023, disebutkan tiga ketentuan pembuatan SPM untuk gaji ke-13, dan di poin awal dijelaskan mengenai kode dari surat permintaan pembayaran atau SPP yang ada di dalam SAKTI.
Ada 5 kode SPP di dalam SAKTI, yang harus diketahui, yaitu sebagai berikut:
1. Untuk dokumen SPM gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan juga dokumen SPM kekurangan jumlah gaji ke-13 memiliki kode SPP 261.
Kode ini artinya adalah, untuk pembayaran gaji ke-13 dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
2. Untuk jenis dokumen SPM gaji ke-13 bagi PPPK, memiliki kode SPP 262 yang mana artinya adalah pembayaran gaji e-13 bagi PPPK.
3. Untuk jenis dokumen SPM gaji ke-13 bagi pejabat negara, memiliki kode SPP 263 yang mana artinya adalah pembayaran gaji ke-13 bagi pejabat negara.
4. Untuk jenis dokumen SPM gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN atau honorer, memiliki kode SPP 264, yang artinya pembayaran gaji ke-13 bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN dengan catatan non-ASN tersebut memenuhi kriteria PP No. 15 Tahun 2023.
Baca Juga: YES, Menkeu Tetapkan Peraturan Baru Penyaluran Gaji ke-13 Tahun 2023, Ada 3 Ketentuan Penting
Untuk jenis dokumen SPM gaji ke-13 tunjangan kinerja atau tukin, dan juga SPM kekurangan gaji ke-13 tukin, memiliki kode SPP 269.
Kode 269 ini adalah kode dari pembayaran gaji ke-13 untuk komponen tunjangan kinerja bagi pegawai PNS.
Setelah mengetahui kelima kode ini, pejabat berkenaan wajib mengetahui bahwa dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM gaji ke-13 tahun 2023 adalah UU APBN 2023 serta DIPA satuan kerja bersangkutan.
Jangan lupa juga bahwa uraian dalam SPM gaji ke-13 tahun 2023, adalah dengan menggunakan uraian seperti “Pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 untuk PNS/PPPK/tenaga honorer atau anggota Polri/TNI.”
Nah, setelah mengetahui ketentuan dalam pembuatan SPM gaji ke-13, satuan kerja para pegawai ASN diimbau agar melakukan beberapa hal berikut:
a. Segera membuat DPP gaji ke-13 menggunakan aplikasi GPP/BPP/DPP, hingga menyiapkan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
b. Mengunggah ADK GPP gaji ke-13 ke aplikasi gaji web dan mengunggah dokumen pendukungnya ke email tanggap.corona116@gmail.com, dan sudah bisa dilakukan kemarin hari Jumat, 26 Juni 2023.
c. Memantau progress penyelesaian rekon GPP di aplikasi gaji web lalu secepatnya menyusun SPM gaji ke-13 jika proses rekonsiliasi telah disetujui oleh KPPN.
d. Mengusulkan SPM gaji ke-13 bersama dengan dokumen pendukungnya melalui aplikasi SAKTI di tanggal 29 Mei 2023, pada kesempatan pertama.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! BLT Dana Desa Mei 2023 Cair Rp3,6 Juta, Cek Info Lengkap Pengumuman di Link Berikut
Kemenkeu meminta agar kuasa pengguna anggaran satuan kerja mengawasi pengajuan SPM gaji ke-13 di satuan kerjanya masing-masing untuk memastikan seluruh SPM telah diajukan sebelum tanggal 31 Mei 2023.***