YES, Menkeu Tetapkan Peraturan Baru Penyaluran Gaji ke-13 Tahun 2023, Ada 3 Ketentuan Penting

- 27 Mei 2023, 12:21 WIB
Ilustrasi penyaluran gaji ke-13
Ilustrasi penyaluran gaji ke-13 /Antara/

BERITASOLORAYA.com - Menkeu Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan Kemenkeu pada PNS, PPPK, Polri, dan TNI. Sementara gaji ke-13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan disalurkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI.

Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 ini bertujuan membantu para keluarga ASN untuk memenuhi kebutuhannya, khususnya keluarga yang punya kebutuhan tambahan bagi anak-anaknya di tahun ajaran baru.

“Untuk pengaturan THR ini, di dalam PP No. 15 Tahun 2023 yang baru diterbitkan juga mengatur pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru,” tegas Menkeu.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Kemenkeu Umumkan Info Penting Gaji ke-13, Seluruh PNS, PPPK, Polri dan TNI Harap SIMAK

Adapun perihal jadwal pembayaran di bulan Juni 2023, Sri Mulyani melanjutkan, “gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini.”

Sementara untuk pengaturan teknis penyaluran THR dan gaji ke-13 sudah diatur melalui PMK No. 39 Tahun 2023.

Menkeu menerbitkan surat edaran terbaru dengan Nomor. S-448/KPN.0803/2023, sebagai perintah untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini.

Pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran, untuk menguji permintaan pembayaran hingga mengeluarkan surat perintah membayar, disebut PPSPM.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! BLT Dana Desa Mei 2023 Cair Rp3,6 Juta, Cek Info Lengkap Pengumuman di Link Berikut

PPSPM, wajib menerbitkan surat perintah membayar (SPM), yang mana surat tersebut digunakan untuk mencairkan dana dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Dijelaskan bahwa rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 sudah dilaksanakan mulai kemarin, Jumat tanggal 26 Mei 2023, sedangkan SP2D akan diterbitkan pada 8 Juni 2023.

Dalam surat edaran Menkeu ini, memuat beberapa ketentuan terkait SPM gaji ke-13 tahun 2023, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x