DPRD di Daerah Ini Bahas Kenaikan TPP Guru PPPK Bersama Disdikbud, Berapa Besarannya?

14 Juni 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi TPP untuk guru PPPK /@8photo/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan guna membahas kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Nantinya, Tambahan Penghasilan Pegawai tersebut akan diberikan kepada guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Intinya kita akan mengawal agar PPPK bisa mendapatkan hak-haknya. Kami ingin kesejahteraan dan semua kebutuhan dasar mereka terpenuhi oleh pemerintah,” kata anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin di Samarinda pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Juga: DIMULAI 15 Juni, Cek Tutorial Pendaftaran Online PPDB 2023 Jateng SMA dan SMK Negeri

Dalam rapat tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) juga menyampaikan regulasi terkait dengan pemberian TPP daerah.

Adapun regulasi tersebut mengatur tentang jumlah nominal TPP yang disesuaikan dengan kemampuan daerah serta aturan-aturan yang berisi kebijakan mengenai hak prerogatif dari kepala daerah.

“Memang betul ada nomenklatur yang bicara soal pemberian TPP ini, sifatnya memang tidak wajib. Sebenarnya besarannya juga harus disesuaikan dengan kemampuan daerah,” kata Salehuddin.

Baca Juga: SELAMAT! Pemilik KKS dan KTP dengan Ciri Ini, Berhak dapat Bansos BPNT Juni 2023, Cek Daftar Penerima Disini

Sementara itu, saat disinggung mengenai kemampuan daerah sendiri untuk kenaikan TPP PPPK, Salehuddin menegaskan bahwa sebenarnya pemerintah mampu, akan tetapi harus disesuaikan dengan regulasi yang ada.

Terlebih dengan adanya banyak regulasi yang menjadi pertimbangan pemerintah provinsi tersebut.

“Ada nomenklatur yang menyesuaikan kemampuan daerah, tapi di lain pihak ada beberapa aturan yang memang mengatur minimal jumlahnya. Namun, harapan teman-teman PPPK akan tetap diusulkan,” katanya lagi.

Baca Juga: Pemkab Situbondo Ungkap Persoalan Guru Honorer dan Dana Rp42,3 miliar untuk PPPK Guru, Begini Penjelasannya

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, anggota Komisi IV DPRD Kaltim tersebut mengatakan sudah memfasilitasi dan mendorong kenaikan TPP ASN guru PPPK.

Namun, untuk keputusannya berada pada kewenangan eksekutif atau pemerintah yang mempertimbangkan regulasi dan kemampuan keuangan daerah.

Pasalnya, hal itu dilakukan karena dalam menetapkan kenaikan pasti ada konsekuensinya.

Baca Juga: Sebentar Lagi Cair, Segera Login Cekbansos.kemensos.go.id, Agar dapat BLT BPNT Juni 2023 Rp2,4 Juta

Menurut Salehuddin, konsekuensinya apabila TPP PPPK guru dinaikkan, maka bagaimana dengan ASN lain seperti tenaga kesehatan, tentu itu menjadi salah satu pertimbangannya.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim tersebut berharap apabila pemerintah menetapkan kenaikan TPP untuk PPPK seharusanya telah dilakukan pengkajian terhadap anggaran perubahan dengan memperhatikan kondisi keuangan.

“Proses kenaikan harus melalui mekanisme anggaran perubahan atau murni. Semoga dalam waktu dekat ada komitmen sekaligus keputusan dari pemerintah provinsi,” pungkasnya.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler