INGAT, TPG TW 2 Tahun 2023 Tidak Cair untuk Guru Sertifikasi dengan Kondisi Berikut!

4 Juli 2023, 20:21 WIB
Ilustrasi. berikut ini kondisi guru sertifikasi yang tidak akan menerima TPG TW 2 tahun 2023 /Pixabay/YanethLotero

BERITASOLORAYA.com –  Masih terdapat banyak guru sertifikasi di berbagai daerah hingga bulan Juli 2023 belum menerima TPG triwulan 2 yang seharusnya mereka terima.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2022, TPG TW 2 atau tunjangan profesi guru triwulan 2 seharusnya dicairkan pada bulan Juni setelah dilakukan sinkronisasi data pada 31 Mei.

Para guru sertifikasi yang memenuhi syarat dan ketentuan dari Kemdikbud dipilih untuk menerima TPG setiap tahun. Namun, meskipun memiliki status sebagai guru sertifikasi, tidak semua guru memenuhi syarat untuk menerima TPG pada setiap triwulan, termasuk TPG TW 2.

Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan tunjangan profesi guru tidak dicairkan dan telah diatur dalam Permendikbudristek. Kendala-kendala sering kali terjadi dalam pencairan TPG, termasuk TPG TW 2 yang mengakibatkan pembayarannya terlambat.

Baca Juga: SEGINI Laporan Progress NI PPPK Guru 2022 di Kota Bukittinggi, Cek Progress yang Ada Pada Daerah Sekitarnya di

Beberapa masalah yang dapat menyebabkan keterlambatan antara lain ketidaksesuaian data dapodik, ketidaklinearan sertifikat pendidik, dan sebagainya.

Meskipun mengalami kendala, tunjangan untuk guru sertifikasi itu tetap akan dibayarkan. Namun, ada enam alasan yang dapat membuat TPG tidak dicairkan, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek:

Kesatu, TPG tidak dicairkan bagi guru sertifikasi yang telah meninggal dunia. Pencairan TPG dihentikan pada bulan berikutnya setelah guru sertifikasi meninggal.

Kedua, TPG tidak dicairkan jika guru sertifikasi telah mencapai batas usia pensiun. Penghentian TPG dilakukan pada bulan berikutnya setelah usia pensiun ditetapkan.

Baca Juga: UPDATE, Suku Bunga Terbaru KUR Mandiri 2023, Pinjaman Uang Rp100 Juta, Siapkan Dokumen Syarat Pengajuan

Ketiga, TPG tidak dicairkan bagi guru sertifikasi yang mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik. Pengunduran diri ini dilakukan atas kehendak sendiri, dan tunjangan langsung dihentikan pada bulan tersebut.

Keempat, TPG tidak dicairkan bagi guru sertifikasi yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pencairan TPG dihentikan pada bulan terkait.

Kelima, TPG tidak dicairkan bagi guru sertifikasi yang sedang menjalani tugas belajar. Pencairan dihentikan saat guru sertifikasi sedang menjalani tugas belajar tersebut.

Keenam, TPG tidak dicairkan bagi guru sertifikasi yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru. Penghentian TPG dilakukan pada bulan tersebut.

Baca Juga: MASIH DIBUKA PPDB Banten 2023 Jalur Zonasi, Cek Cara Daftar dan Jadwal Selengkapnya di Sini

Itulah beberapa alasan mengapa TPG, termasuk untuk TW 2 tidak dicairkan bagi guru sertifikasi atau dihentikan oleh pemerintah daerah.

Diketahui hingga saat ini, berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, baru guru sertifikasi di Kabupaten Garut saja yang sudah menerima TPG TW 2 tahun 2023.

Sementara itu, pencairan TPG triwulan 1 sudah dilakukan untuk lebih dari 50 daerah.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler