Klaim JHT Diatas 10 Juta, Tahapan, Dokumen Penting untuk Mengajukan, Berikut Caranya...

10 Juli 2023, 18:04 WIB
Ilustrasi. Bagaimana cara klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan jika saldonya melebihi 10 juta? Berikut informasi selengkapnya. /wirestock/Freepik


BERITASOLORAYA.com - Bagaimana cara klaim JHT atau Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan di atas 10 juta? Jika Anda ingin tahu bagaimana cara mencairkan JHT, maka anda perlu menyimak artikel ini.

JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah inisiatif perlindungan sosial yang diperuntukkan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Untuk mengakses saldo JHT, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki kartu peserta BP Jamsostek, bukti pemutusan hubungan kerja, NPWP (jika ada), dan memiliki rekening bank atas nama sendiri.

Program ini memberikan keuntungan dalam bentuk akumulasi iuran dan juga memberikan pengembangan serta manfaat lain yang dapat diambil sebelum mencapai usia pensiun.

Ada dua program yang memberikan perlindungan bagi pekerja, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Iba Nasib Tenaga Honorer, Anggota DPR Ini Ajukan Usulan kepada Sejumlah Menteri. JHT Salah Satunya...

JHT BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jangka panjang bagi pekerja atau buruh, sementara JKP memberikan perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh.

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan setelah peserta tidak bekerja di perusahaan manapun, kepesertaannya dinonaktifkan, dan telah melewati masa tunggu satu bulan sejak kartu peserta dinonaktifkan.

Untuk memeriksa saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat menggunakan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.

Lalu bagaimana mana cara klaim JHT dengan dana dibawah 10 juta?

Cara Klaim JHT?

Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan jika saldonya melebihi Rp 10 juta:

1. Siapkan dokumen-dokumen berikut:

- Kartu Peserta Jamsostek

- Bukti pemutusan hubungan kerja, seperti surat pengunduran diri, surat pemutusan hubungan kerja, atau surat keputusan pengadilan

- NPWP (jika saldo JHT melebihi 50 juta)

- Rekening bank atas nama Anda sendiri

2. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan ambil nomor antrian.

3. Serahkan dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.

4. Tunggu proses verifikasi dokumen dan pengecekan saldo JHT.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tahun 2023 Tidak Jadi Dihapus? Komisi IV DPR DPR Sebut Ini hingga Minta Hak Pensiun dan JHT

5. Setelah dokumen dan saldo JHT diverifikasi, petugas akan memberikan formulir pencairan dana JHT.

6. Isi formulir pencairan dana JHT dan serahkan kembali kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.

7. Tunggu proses pencairan dana JHT selesai, dan dana akan langsung ditransfer ke rekening bank atas nama Anda.

Selain metode di atas, terdapat beberapa cara lain untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Misalnya, dengan mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja, mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan wilayah NKRI secara permanen.

Untuk pencairan JHT di bawah Rp 10 juta, Anda dapat melakukannya secara daring atau online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi JMO. ***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler