Benarkah PPPK Bisa Dapat Pensiunan? Simak Selengkapnya untuk Jaminan Hari Tua atau JHT

- 12 Juli 2022, 16:03 WIB
Ilustrasi. Jaminan Hari Tua
Ilustrasi. Jaminan Hari Tua /Pixabay.com/mohamed_hassan
 
BERITASOLORAYA.com - Pegawai pemerintah melalui ASN ini terbagi menjadi dua, yakni PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No. 05 Tahun 2014, tentang pegawai pemerintah.
 
PNS dan PPPK mempunyai sebuah perbedaan, perbedaan yang terlihat antara keduanya yaitu dianggap terletak pada status penerimaan hak pensiunnya.

PNS menerima hak pensiun sementara PPPK tidak memperoleh hak pensiun. Sementara keduanya mempunyai posisi yang sama.
 

PT Persero memberikan perlindungan untuk ASN, sebab juga BUMN menjadi penyelenggara jaminan sosial (Jamsos) bagi pegawai non-ASN.

Jamsos yang diberikan untuk pegawai ASN PPPK, serta tenaga honorer yang bertugas pada instansi pemerintahan berupa jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Kepala PT. Taspen (Persero) Cabang Palangka Raya Mochamad A. Santoso menyatakan jika JKK dan JKM diatur dalam dua kategori, yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara.

Taspen menjadi penyelenggara Jamsos bagi ASN dan pejabat negara, juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM yang pegawai non-ASN.

Baca Juga: PANRB Ungkap Peluang Fresh Graduate Ikut PPPK 2022. Ini Pertimbangannya

Jaminan tersebut juga dapat dinikmati oleh pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah.

PT Taspen telah menawarkan program Taspen Smart Save bagi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti program pensiun.

Program Taspen Smart Save lebih ditekankan pada kemauan masing-masing individu dalam kepesertaanya.

Hal itu berbeda dengan JKK dan JKM yang kepesertaannya diwajibkan dan dengan beban premi dari pemberi kerja.

Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Kuliner Legendaris di Indonesia, Sudah Coba Semua?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari warta.jogjakota.go.id bahwa program baru dari taspen yakni Taspen Save merupakan produk Asuransi yang sifat kepesertaannya sukarela dari individu ASN dan dirancang khusus untuk ASN.

Hal tersebut karena mengingat permintaan tinggi dari ASN terhadap peningkatan manfaat program THT (Tabungan Hari Tua) yang dikelola oleh PT Taspen sendiri.

Taspen Save sebagai Tabungan pendamping THT Taspen karena pencairannya diterima bersamaan ketika ASN memasuki masa pensiun tanpa pengajuan berkas lagi ke Taspen Life.

Penerima Jamsos cukup klim Pensiun dan THT di Taspen, maka secara otomatis manfaat Taspen Save akan diterima (Layanan One Stop Service).

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: warta.jogjakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x