Cair Bulan Agustus! BLT Kemiskinan Ekstrim Sebesar Rp900.000, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut

31 Juli 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi BLT Kemiskinan Ekstrim /Tangkap layar sippn.menpan.go.id



BERITASOLORAYA.com - BLT atau Bantuan Langsung Tunai cair di bulan Agustus 2023. Kabarnya, BLT ini diberikan pemerintah sebesar Rp900.000. Sebagai informasi, BLT atau Bantuan Langsung Tunai diberikan pemerintah dalam rangka untuk membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan harian serta melindungi daya beli masyarakat akibat berbagai kenaikan harga yang terjadi secara global.

Saat ini pemerintah tengah meninjau penyaluran BLT. Adapun BLT Kemiskinan Ekstrim merupakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat miskin di daerah. 

Masyarakat miskin yang dimaksud adalah yang berada di tingkat desa atau kelurahan.

Baca Juga: Jelang Penghapusan Non ASN dan Honorer Tetap Terima Gaji, MenpanRB Desak PPK Lakukan Ini....

BLT Kemiskinan Ekstrim merupakan peralihan nama dari BLT DD atau Bantuan LAngsung Tunai Danai Desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Inpres Nomor 4 Tahun 2022, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai tersebut yang diambil dari dana desa. Amanat Inpres ini adalah tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.

Pada wabah Covid 19 yang lalu, bantuan ini disalurkan kepada khususnya masyarakat miskin yang terkena dampak Covid 19, serta mereka yang tidak tersentuh program bantuan pemda maupun pemerintah.

Kali ini, pemerintah melalui Kemensos menyalurkan bansos BLT dalam waktu dekat, yakni Agustus, setelah 2 bantuan reguler BNPT dan PKH tahap 3 telah disalurkan.

Baca Juga: Imbas 2,3 Juta Honorer dan Non ASN Tidak Boleh Bekerja di Akhir November 2023. MenpanRB Beri Kelonggaran...

Dengan demikian bantuan sosial BLT akan kembali dicairkan pada Bulan Agustus 2023. Sedangkan untuk tanggal detail pencairannya ditentukan oleh pejabat desa masing-masing tempat.

Per bulannya, bansos sebesar Rp300.000 akan diberikan kepada para penerima. Bila ditotal per tahun, penerima BLT akan menerima sebesar Rp3.600.000. 

Proses pencairan BLT itu sendiri dilakukan per 3 bulan, sehingga para penerima mendapat Rp900.000 untuk sekali proses pencairannya. 

Sedangkan pencairan tahap 3, Bansos BLT dihitung dari bulan Juli, Agustus dan September tahun 2023.

Baca Juga: AYO SIAP-SIAP, Daftar Seleksi CPNS 2023 dengan Berkas Berikut, Hayo Siapa yang Belum Lengkap?

Untuk persyaratan atau ketentuan penerima BLT Kemiskinan Ekstrim adalah sebagai berikut:

1. Warga miskin.

2. Bukan bagian dari ASN atau Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri aktif.

3. Tidak pernah mendapat bantuan dari Pemerintah seperti: BPNT, PKH, Kartu Prakerja ataupun bantuan lainnya.

4. Warga yang dimaksud adalah mereka yang memiliki  penghasilan Rp20.000 per hari atau lebih rendah dari Rp500.000 per bulan.

5. Memiliki penghasilan kurang dari Rp11.000, dengan jumlah per bulan kurang dari Rp300.000.

6. Keluarga yang tidak bekerja atau kehilangan pekerjaannya.

7. Terdapat anggota keluarga yang mengalami sakit kronis atau penyakit menahun.

Baca Juga: RESMI! Untuk Semua PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Uang Istimewa. Syaratnya Dikecualikan untuk Gol Ini...

Lebih lanjut, pendataan maupun survei di lapangan dibutuhkan dalam menentukan pemberian BLT kepada masyarakat yang membutuhkan, agar tepat sasaran. 

Selain itu, untuk calon penerima, mereka akan mendapatkan undangan resmi dari pejabat desa atau kelurahan setempat, sehingga tidak sembarang orang mendapatkan bantuan ini.

Sebagai informasi, BLT Kemiskinan Ekstrim hanya ditujukan kepada 10 orang per desa yang ditempati.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler