CATAT, Hanya ASN PPPK Dengan Syarat Ini yang Dapat Kenaikan Gaji di Tahun 2023, Resmi PANRB

2 Agustus 2023, 22:05 WIB
Menteri PANRB sebut ada kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi ASN PPPK yang penuhi syarat /Dok: menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Tidak hanya PNS, kini ASN PPPK juga akan merasakan kenaikan gaji secara berkala berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB.

ASN PPPK tidak hanya memperoleh kenaikan gaji secara berkala, Kemenpan RB memastikan bahwa guru PPPK, Tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang telah menjadi ASN PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa apabila ASN PPPK telah memenuhi syarat tertentu maka dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Tak Hanya PNS, ASN PPPK Juga Akan Dapat Kenaikan Gaji, Kemenpan RB Sebut Ada 2 Jenis Kenaikan

Menteri PANRB menjelaskan jika ASN PPPK memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun maka akan memperoleh kenaikan gaji.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” kata Menteri PANRB di Jakarta sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui antaranews pada 2 Agustus 2023.

Akhirnya berkat adanya aturan baru Kemenpan RB tersebut membuat seluruh ASN PPPK tersenyum lebar. Seperti diketahui bahwa sebelumnya belum ada peraturan yang membahas tentang kenaikan gaji bagi ASN PPPK.

Adapun peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Juga: FULL SENYUM, Inilah Beda Mekanisme Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk PPPK 2023…

Berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023, dijelaskan jika ASN PPPK telah memenuhi persyaratan tertentu maka dapat diberikan kenaikan gaji berkala.

Menteri PANRB menyampaikan bahwa sesuai dengan PermenPANRB tersebut persyaratan yang dimaksud adalah telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang nantinya akan ditentukan untuk kenaikan gaji berkala bagi PPPK.

Selain itu, Menteri PANRB juga menyebutkan persyaratan lainnya yaitu telah menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat paling rendah yaitu baik. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait pengelolaan kinerja pegawai ASN.

Akan tetapi, syarat tersebut tidak berlaku bagi ASN PPPK yang golongan gaji V. Menteri PANRB menjelaskan jika PPPK golongan gaji V dapat diberikan kenaikan gaji berkala apabila memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Baca Juga: PERHATIKAN! Bukan 3, Tapi 5 Berkas Ini Wajib Disiapkan untuk Seleksi Kepala Sekolah, Nomor 4 Jangan Salah

"Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” jelas Menteri PANRB.

Selain tentang kenaikan gaji berkala, Menteri PANRB juga menyampaikan terkait kenaikan gaji istimewa yang diberikan kepada ASN PPPK.

Adapun untuk kenaikan gaji istimewa, sesuai PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 menjelaskan bahwa kenaikan gaji istimewa dapat diberikan kepada PPPK yang mendapatkan penilaian kinerja dengan nilai sangat baik selama dua tahun berturut-turut serta ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler