BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 34 Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Kepala Daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024, sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Berkaitan dengan UMP 2024, pemerintah pusat juga telah menerbitkan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang membuat perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan peraturan baru tersebut, UMP tahun 2024 telah mendapatkan kenaikan dengan rata-rata sebesar 3,84 persen.
Diketahui, kenaikan dan penetapan UMP tahun 2024 ini juga sesuai dengan kenaikan rutin yang penetapannya dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 November setiap tahunnya.
Baca Juga: Adrian Maulana, Dulu Aktor Terkenal, Kini Hijrah Menjadi Pegawai Kantoran
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan tersebut juga menjelaskan tentang adanya 3 variabel yang digunakan untuk menetapkan kenaikan UMP, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Selain itu, dipertimbangkan juga faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang,” ucap Menaker, dikutip BeritaSoloRaya.com dari kemnaker.go.id.
Selanjutnya, dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, berikut UMP tahun 2024 sesuai yang telah ditetapkan oleh 34 Gubernur dari seluruh Indonesia:
Baca Juga: Beberapa Fakta Pernikahan Ryan Harris dengan Gwen Ashley, Crazy Rich Asal Surabaya
1. Nanggroe Aceh Darussalam Rp3.460.672
2. Sumatera Utara Rp2.809.915
3. Sumatera Barat Rp2.811.499
4. Riau Rp3.294.625
5. Jambi Rp2.037.121
6. Sumatera Selatan Rp3.456.784
7. Bengkulu Rp2.507.079
8. Lampung Rp2.716.496
9. Bangka Belitung Rp3.640.000
10. Kepulauan Riau Rp3.402.492
11. DKI Jakarta Rp5.067.381
12. Jawa Barat Rp2.057.495
13. Jawa Tengah Rp2.036.947
14. DI Yogyakarta Rp2.125.897
15. Jawa Timur Rp2.165.244
16. Banten Rp2.727.812
17. Bali Rp2.713.672
18. NTT Rp2.186.826
19. NTB Rp2.444.067
20. Kalimantan Barat Rp2.702.616
21. Kalimantan Selatan Rp3.282.812
22. Kalimantan Utara Rp3.361.653
23. Kalimantan Tengah Rp3.261.616
24. Kalimantan Timur Rp3.360.858
25. Sulawesi Utara Rp3.545.000
26. Sulawesi Tengah Rp2.736.698
27. Sulawesi Selatan Rp3.434.298
28. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964
29. Gorontalo Rp3.025.100
30. Sulawesi Barat Rp2.914.958
31. Maluku Rp2.949.953
Baca Juga: Lulusan PPG Bakal jadi Guru di Daerah 3T? Begini Penjelasan Menpan RB dan Mendikbud
32. Maluku Utara Rp3.200.000
33. Papua Barat Rp3.393.000
34. Papua Rp4.024.270
Demikian informasi resmi tentang UMP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dari 34 wilayah di seluruh Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.***