Segera Klaim! Saldo Gratis Link DANA Kaget Hari Ini sebesar Rp100Ribu, Langsung Masuk Dompet, Cek Disini

26 Januari 2024, 05:05 WIB
Klaim Saldo DANA Gratis Rp 100.000 pada 12 Januari 2024 melalui Link DANA Kaget Berikut Ini, Semoga Berhasil! /Istimewa

 

Beritasoloraya.com - Kabar gembira bagi kamu yang ingin mendapatkan saldo gratis lewat link DANA kaget hari ini, Jumat 26 Januari 2024.

Link DANA kaget sangat diminati oleh orang-orang yang ingin mendapatkan saldo gratis dan bisa langsung diklaim ke dompet digital.

Bagi kamu yang ingin mendapatkan saldo gratis lewat link DANA kaget, maka baca terus artikel ini sampai habis agar mengetahui jawabannya.

Baca Juga: Nelayan di Wilayah Kabupaten Indramayu Dapat Alokasi KUR Rp2,35 Miliar, Simak Cara Pengajuan di Bank Mandiri

DANA kaget menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia karena mudah sekali digunakan untuk mendapatkan saldo gratis.

Sebelum melakukan klaim DANA kaget hari ini, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh para pembaca karena sangat penting.

Walaupun aplikasi DANA kaget gratis, kuota yang disediakan hanya 2-200 orang saja sehingga sangat terbatas dan persaingan untuk mendapatkan saldo gratis semakin sengit.

Baca Juga: Serba-serbi Gaji dan Tukin PNS dan PPPK: Intip Aturan UU No 20 tahun 2023!

Maka kamu harus benar-benar cepat sekali untuk melakukan klaim saldo DANA kaget agar tidak didahului oleh orang lain..

Berikut ini adalah cara mengklaim link DANA kaget hari ini yang dikutip langsung oleh Beritasoloraya.com lewat situs resmi DANA, dana.id :

Baca Juga: Bansos PKH 2024 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Rincian Lengkap Besaran Bantuannya di Sini

  • Buka aplikasi DANA.
  • Tap DANA Kaget di Semua Layanan.
  • Masukkan jumlah uang yang ingin dikirim.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Pilih jumlah pemenang .
  • Kamu juga bisa memasukkan catatan DANA Kaget.
  • Pastikan semua informasi DANA Kaget sudah benar, kemudian tap Kirim.
  • Masukkan PIN DANA kamu.
  • Tap Bagikan ke Teman untuk membagikan DANA Kaget.
  • Selesai, DANA Kaget berhasil dibagikan!

Baca Juga: WAH Biaya Kendaraan Dinas Double Gardan Hingga Rp548 Juta di Provinsi Bali, NTB, dan NTT?

Semoga bermanfaat.***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Dana

Tags

Terkini

Terpopuler