WAH Biaya Kendaraan Dinas Double Gardan Hingga Rp548 Juta di Provinsi Bali, NTB, dan NTT?

- 25 Januari 2024, 17:13 WIB
Ilustrasi. Biaya kendaraan dinas yang dialokasikan bagi ASN Pejabat Eselon III sebagai Kepala Kantor untuk double gardan di Provinsi NTB.
Ilustrasi. Biaya kendaraan dinas yang dialokasikan bagi ASN Pejabat Eselon III sebagai Kepala Kantor untuk double gardan di Provinsi NTB. /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pengadaan kendaraan dinas merupakan upaya untuk menunjang mobilitas instansi pemerintahan. ASN yang memiliki jabatan sebagai Kepala Kantor memiliki peran untuk membantu efisiensi dan efektivitas anggaran instansi termasuk pengadaan kendaraan dinas.

Artikel ini akan mendiskusikan terkait rincian biaya kendaraan dinas yang diberikan secara khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Eselon III yang merangkap sebagai Kepala Kantor. Informasi ini diperoleh dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Permenkeu No. 49 Tahun 2023 pada tanggal 25 Januari 2024 disampaikan bahwa terdapat alokasi anggaran khusus untuk pengadaan kendaraan dinas bagi ASN eselon III yang bertugas sebagai Kepala Kantor.

Rincian pengadaan kendaraan dinas tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN Kepala Kantor dengan jabatan struktural eselon III di seluruh Indonesia. Diantaranya yaitu di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Tembus Rp550 Juta per Unit? Cek Rincian Dana Pengadaan Kendaraan Dinas di DKI Jakarta, Jateng, DIY, dan Jatim

Kepala Kantor eselon III yang berstatus sebagai ASN dan ditempatkan di Provinsi Bali memiliki hak untuk mendapatkan alokasi anggaran guna pelaksanaan pengadaan kendaraan dinas. Kendaraan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi 3 jenis. 

Pertama, jumlah dana yang dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas tipe pick up sebesar Rp268.583.000 per unit. Kedua, jumlah dana yang dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas tipe mini bus sebesar Rp387.739.000 per unit.

Ketiga, jumlah dana yang dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas tipe double gardan sebesar Rp543.714.000 per unit.

Kepala Kantor eselon III yang berstatus sebagai ASN dan ditempatkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki hak untuk mendapatkan alokasi anggaran guna pelaksanaan pengadaan kendaraan dinas. Kendaraan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi 3 jenis. 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x