PR SOLORAYA – Sering kali SMS berisi tawaran pinjaman online (SMS pinjol) mampir ke kotak masuk di telepon genggam kita.
Saat tawaran SMS pinjol itu tiba, tak jarang kita pun sebenarnya risih sekaligus bingung terkait bagaimana cara menangannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akun Instagram @indonesiabaik.id membeberkan 4 langkah menangani SMS pinjol.
Baca Juga: Aksi Panggung Pertama, Donald Trump Singgung Kebijakan Imigran Joe Biden
Menurut OJK, tawaran SMS pinjol tersebut sudah bisa dipastikan sebagai pinjol ilegal, kita pun diharuskan waspada.
Selain itu, kita pun perlu melakukan tindakan pencegahan agar tidak terjerumus atau terjerat utang kepada pinjol ilegal tersebut.
Pihak OJK menyebut fintech lending legal yang terdaftar tidak boleh melakukan pemasaran produk atau promosi via pesan singkat.
Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, kebijakan itu tidak berlaku jika pihak konsumen telah menyetujui hal tersebut.