Kepastian Jadwal Terima THR dan Gaji untuk PPPK Guru di Tahun 2022, Simak Surat Resmi dari Kemenkeu

- 3 April 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi pemberian gaji. Jadwal Terima THR dan Gaji untuk PPPK Guru di Tahun 2022
Ilustrasi pemberian gaji. Jadwal Terima THR dan Gaji untuk PPPK Guru di Tahun 2022 /ANTARA/Oky Lukmansyah

BERITASOLORAYA.com - Pegawai pemerintah di tahun 2022 ini, banyak yang menunggu untuk pemberian THR dan gaji untuk PPPK guru.

Lebih lanjut untuk aturan pemberian THR dan gaji PPPK guru di tahun 2022 ini , terdapat dua peraturan dari pemerintah yang menjelaskan mengenai hal tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Baca Juga: Viral! Video V BTS Saat Ramah Tamah di Las Vegas Ditonton Lebih dari 20 Juta, Begini Selengkapnya

Lebih lanjut juga terdapat aturan yang mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13, yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI, Nomor 42/PMK.05/2021, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13.

Di dalam isi petunjuk teknis dari Kemenkeu, terdapat Pasal 11 yang mengatur masalah jadwal pemberian THR.

(1). Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

(2). Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Baca Juga: Menolak Sad Ending, Jungkook BTS Memohon ke Pihak Drama 'Twenty Five Twenty One'

Ketentuan lainnya mengenai pemberian THR turut disampaikan di ayat 3, Pasal 11 di dalam isi surat tersebut.

(3) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, 7, 8, atau Pasal 9, untuk satu bulan pada bulan bulan April Tahun 2021.

Apabila pegawai pemerintah telah menerima SK, tergantung dari TMT atau SPMT-nya nanti, kalau di bulan April sudah mulai terhitung gajinya, maka akan dibayarkan pada bulan Mei tahun 2022 nanti.

Sebagaimana yang telah dijelaskan mengenai teknis penggajian untuk PPPK guru di tahun 2022 sebagai berikut:

Baca Juga: 10 Bintang Tamu Ini Ditangkap Polisi Setelah Datang ke Podcast Deddy Corbuzier

1. TMT SK pengangkatan PPPK tanggal 1 Februari 2022, SPMT 1 April 2022.

2. Gaji diproses setelah syarat penggajian dipenuhi.

3. Gaji dibayarkan sesuai dengan SPMT yaitu mulai bulan April 2022.

4. Karena syarat penggajian sampai saat ini belum terpenuhi, maka gaji dibayarkan bulan Mei 2022, melalui gaji induk, dan untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada bulan Mei 2022 sebagai gaji susulan.

4. Syarat penggajian di kumpul di pengurus gaji instansi atau SKPD dan disampaikan ke BPKAD paling lambat tanggal 10 April 2022 untuk proses perekaman dalam SIMgaji dan pencetakan daftar gaji bulan Mei 2022.

Baca Juga: Puasa tanpa Sahur. Apakah Baik untuk Kesehatan? Simak Penjelasan Ahli ini..

Itulah teknis penggajian pegawai pemerintah yang dapat menjadi acuan kapan gaji PPPK dapat dibayarkan di tahun 2022 ini.***

 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x