Dua Golongan PNS yang Tidak Dapat THR di Tahun 2022, Simak Surat Resmi Kementerian Keuangan

- 3 April 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi THR. Dua Golongan PNS yang Tidak Dapat THR di Tahun 2022
Ilustrasi THR. Dua Golongan PNS yang Tidak Dapat THR di Tahun 2022 /Dok. Pikiran Rakyat/

BERITASOLORAYA.com - Mendapat THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja, tidak terkecuali para PNS (Pegawai Negeri Sipil).

PNS di hari Raya Idul Fitri pun tentunya akan mendapatkan THR di tahun 2022 yang akan diberikan oleh pemerintah.

Akan tetapi, ada dua golongan PNS yang tidak akan mendapatkan THR tahun 2022, pada hari Raya Idul Fitri nanti.

Baca Juga: Panggilan Kedua Tak Hadir Juga, Polisi Akan Lakukan Ini Terhadap Fakarich

Hal tersebut dijelaskan menurut peraturan Kementerian Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021, mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur Negara.

Di dalam isi surat tersebut terdapat Pasal 5 yang menyampaikan mengenai juknis pemberian THR pada PNS.

“Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:”

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara.

b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Haloprofesi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x