Urus Perizinan Sekarang Lebih Mudah, Berikut Ini Caranya Akses OSS

- 7 April 2022, 06:22 WIB
Ilustrasi. Sistem Online Single Submission atau OSS untuk urus perizinan berusahan
Ilustrasi. Sistem Online Single Submission atau OSS untuk urus perizinan berusahan /https://oss.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah, saat ini menyediakan sistem terpadu untuk segala jenis perizinan, khususnya bidang usaha. Namanya Online Single Submission (OSS).

OSS adalah Sistem Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik diurus oleh pelaku usaha.

Penerbitan izinnya oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Semarang, 7 April 2022 atau 5 Ramadhan 1443 H

OSS bisa diakses dan digunakan oleh badan usaha maupun perorangan. Cakupan usaha, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah maupun besar.

Usaha, baik yang modalnya dari dalam negeri ataupun bersumber dari modal komposisi bersama pihak asing.

OSS diperuntukkan bagi usaha perorangan atau badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri yang belum dioperasionalisasikannya OSS ini.

Lantas, bagaimana syarat dan langkah-langkahnya menggunakan OSS tersebut? Berikut ini, adalah syarat dan langkah utama pembuatan Akun OSS secara praktis.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Solo, Surakarta dan Sekitarnya Hari ini, 7 April 2022

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube SGG Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x