Urus Perizinan Sekarang Lebih Mudah, Berikut Ini Caranya Akses OSS

- 7 April 2022, 06:22 WIB
Ilustrasi. Sistem Online Single Submission atau OSS untuk urus perizinan berusahan
Ilustrasi. Sistem Online Single Submission atau OSS untuk urus perizinan berusahan /https://oss.go.id/

Pada langkah pertama ini, isian login tidak usah diisi dulu. Karena, pelaku usaha sebagai pendaftar belum punya akun dan password.

Pendaftar, langsung saja ke menu "daftar" terlebih dahulu, sehingga nantinya akan mendapatkan username dan password.

Yang perlu diperhatikan dan harus hati-hati disini adalah ketelitian. Saat mendaftar ini, pengguna harus mengingat alamat email yang diisikan.

2. Sesaat proses pendaftaran telah selesai, langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi melalui e-mail sebagaimana yang telah dikirimkan.

Baca Juga: Cetak Segera Kartu Seleksi Akademik PPG Daljab 2022, Begini Caranya

Caranya, dengan membuka alamat email dimaksud. Dalam halaman email, lakukan klik pada tombol aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS.

Pesan OSS yang masuk ke email akan ada dua subjek. Yang pertama tentang subjek email yang bersi verifikasi dan aktivasi, dan kedua mengenai subjek yang memberitahukan user name/nama akun beserta password-nya.

3. Selanjutnya, masuk ke akun OSS dan melakukan pengisian data pada semua kolom yang tersedia.

Yang diperlukan disini adalah pelaku usaha atau pendaftar. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ agar bisa mengakses ke akun pengguna (pelaku usaha).

Baca Juga: Lirik Lagu Grey Suit oleh Suho EXO, Romanisasi dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube SGG Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah