Sebelum melangkah ke tahapan dan cara pembuatan akun OSS, pelaku usaha terlebih dahulu harus menyiapkan beberapa dokumen. Berupa scan dalam format pdf. atau jpeg. dokumen, yaitu:
1. NIK; Nomor Induk Kependudukan. NIK, sebagaimana yang tertera dalam KTP atau tercantum di Kartu Keluarga. NIK, diperlukan pada saat membuat user-ID.
Khusus untuk pelaku usaha dari badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disiapkan dan dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha dimaksud.
Jika usaha yang didaftarkan berbentuk UMKM, berarti NIK-nya Pemilik UMKM tersebut.
Baca Juga: Fans Tidak Sabar Menunggu, DO EXO Dikonfirmasi Jadi Pemeran Utama Drama Baru KBS
2. NPWP; Nomor Pokok Wajib Pajak (walaupun UMKM tidak diwajibkan ada NPWP dalam ketentuannya).
Selanjutnya, lakukan langkah dan tahapan pembuatan akun OSS, yaitu:
1. Membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id/oss/. Langkah pertama adalah mengklik menu atau tombol “daftar".
Tombol atau menu "daftar" adanya di pojok kanan atas bila menggunakan laptop/desktop. Jika memakai smartphone, link "daftar" letaknya di bawah setelah isian login. Lalu isi data diri sesuai kolom-kolom yang tertera.
Baca Juga: Alfeandra Dewangga Dapat Panggilan Berlatih di Korea Selatan, Sukawijaya: Latihan dan Kerja Keras