Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2022 Dipercepat, Simak Penjelasannya

- 19 April 2022, 10:28 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /dok.foto/Humas Kemendagri

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun ini diumumkan akan dipercepat.

Tentu saja, ini menjadi kabar menggembirakan untuk masyarakat di Indonesia, karena tidak perlu menunggu waktu lama menerima THR dan gaji ke 13.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube MAS GURU pada Selasa, 19 April 2022, Menteri Dalam Negeri meminta kepada pemerintah daerah untuk mempercepat pembayaran THR dan gaji ke 13.

Baca Juga: Suho EXO Buat Kagum, Bagikan Tiket Pesawat dan Sediakan Jasa Antar Jemput untuk Penggemar ke Jeju

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan surat edaran mengenai THR dan gaji ke 13.

Tito Karnavian menerbitkan surat edaran untuk mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran dengan nomor 900 2069 SJ yang mengatur THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Melalui surat edaran tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat pencairan pembayaran THR dan gaji ke 13 untuk semua kategori PNS.

Baca Juga: Mengejutkan! Tsamara Amany Mengundurkan Diri dari PSI, Begini Alasannya

Surat edaran tersebut diterbitkan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.

Seperti yang diketahui, THR dan gaji ke 13 akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang bekerja di instansi daerah.

Selain itu, THR dan gaji ke 13 akan diberikan oleh gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, wakil wali kota, dan wakil bupati.

THR dan gaji ke 13 juga akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi daerah, yang mana menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Baca Juga: Gaji Ke-13 dan THR Cair, Begini Rinciannya Menurut Sri Mulyani

Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah percepatan, yaitu mempercepat Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke 13.

Daerah yang belum menyiapkan anggaran mengenai THR dan gaji ke 13 diminta untuk segera menyediakan THR dan gaji ke 13 dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah