Pencairan Gaji 13 untuk PNS dan PPPK, Cek Rincian Besaran yang Diterima Berikut

- 22 Mei 2022, 18:41 WIB
Ilustrasi besaran gaji 13 PNS dan PPPK
Ilustrasi besaran gaji 13 PNS dan PPPK /Reuters/ Will Kurniawan/
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima Subsidi
  • Penerima Tunjangan

Gaji 13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK. PNS dan PPPK menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum.

Serta tambahan berupa penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Benarkah Jadwal Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Dilaksanakan Bulan Juli? Cek Kebenarannya

Besaran gaji 13 terdiri dari beberapa golongan. Berikut rincian besaran gaji 13 sesuai dengan golongan.

  1. Golongan I: 
  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
  1. Golongan II:
  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Dipuji CEO Dior, Disebut Memiliki Impact Besar Terhadap Brand

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Obor Edukasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x