Ada Pensiunan untuk PPPK? Lakukan Ini agar Dapat Jaminan Hari Tua atau JHT

- 11 Juli 2022, 12:13 WIB
Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PPPK
Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PPPK /Andrea Piacquadio/Pexels

Program Taspen Smart Save ditekankan pada kemauan individu masing-masing dalam kepesertaanya.

Ketentuan itu berbeda dengan JKK dan JKM yang kepesertaannya diwajibkan dan dengan beban premi dari pemberi kerja.

Baca Juga: Jinyoung Lakukan Cara Manis Ini hingga Bisa Mesra sampai Real Life, Kim Go Eun Ungkapkan Hal Tidak Terduga 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari warta.jogjakota.go.id bahwa Taspen Save adalah produk Asuransi yang sifat kepesertaannya sukarela dari individu ASN dan dirancang khusus untuk ASN.

Taspen Save adalah Tabungan pendamping THT Taspen karena pencairannya diterima bersamaan ketika ASN memasuki masa pensiun tanpa mengajukan berkas lagi ke Taspen Life.

Penerima hanya mengklaim Pensiun dan THT di Taspen, maka otomatis manfaat Taspen Save akan diterima (Layanan One Stop Service).

Contoh ilustrasi dari Taspen Save yaitu jika usia 23 tahun dengan premi minimal Rp100.000/bulan akan memperoleh Rp121.560.384.

Baca Juga: Cermati! Guru ASN Daerah akan Terima Tunjangan Profesi, Perhatikan Syaratnya dari Kemdikbud, Jangan Terlewat

Sedangkan dengan Premi maksimal Rp2000.000/bulan akan memperoleh Rp2.434.505.408 saat pensiun, kurang lebihnya seperti itu.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: warta.jogjakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah