Benarkah PPPK Bisa Dapat Pensiunan? Simak Selengkapnya untuk Jaminan Hari Tua atau JHT

- 12 Juli 2022, 16:03 WIB
Ilustrasi. Jaminan Hari Tua
Ilustrasi. Jaminan Hari Tua /Pixabay.com/mohamed_hassan

Baca Juga: Kontroversi Bullying Kim Garam dan Nam Joo Hyuk Dapatkan Reaksi Berbeda, Knetz Ikut Berdebat

Contoh ilustrasinya yaitu jika peserta usia 23 tahun dengan premi minimal Rp100.000/bulan akan memperoleh Rp121.560.384. Premi maksimal Rp2.000.000,-/bulan akan memperoleh Rp2.434.505.408 saat pensiun.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: warta.jogjakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah