Pada Kurikulum Merdeka Belajar, Begini Kebijakan Tunjangan Profesi Guru Menurut Kemdikbud

- 17 Juli 2022, 06:35 WIB
Ilustrasi kebijakan Tunjangan Profesi Guru pada Kurikulum Merdeka Belajar menurut Kemdikbud
Ilustrasi kebijakan Tunjangan Profesi Guru pada Kurikulum Merdeka Belajar menurut Kemdikbud /Gerd Altmann/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi seputar kurikulum merdeka belajar menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh para guru.

Informasi seputar kurikulum merdeka belajar menjadi salah satu yang penting diperhatikan oleh para guru supaya dapat mengikuti perkembangan yang ada, terlebih jika berasal dari Kemdikbud.

Berbicara seputar kurikulum merdeka belajar, mungkin sebagian guru ada yang memiliki pertanyaan perihal kaitannya dengan tunjangan profesi guru atau TPG.

Baca Juga: Alami Perubahan Tampilan Akun SSCASN untuk PPPK Guru 2022? Ternyata Ada Kabar Baik untuk Pelamar

Banyak guru yang masih memiliki kekhawatiran terkait penerapan kurikulum merdeka belajar ini dan terhambatnya pencairan tunjangan profesi guru.

Banyak guru khawatir jika kurikulum merdeka belajar ini diterapkan maka dapat menyebabkan pencairan tunjangan profesi guru jadi terhambat.

Sebelumnya dapat para guru pahami bahwa di dalam penerapan kurikulum merdeka belajar ini ada perbedaan signifikan.

Memang ada perbedaan antara kurikulum merdeka belajar dengan kurikulum 2013 dan perbedaan ini signifikan.

Baca Juga: Peserta PPPK Guru 2022 yang Telah Lulus PG Wajib Lakukan Hal Ini di Tanggal 25 Juli, Ada Pengecekan?

Adapun pada kurikulum merdeka belajar lebih sederhana jam pelajarannya. Sebagai contoh pada jenjang SMA pelajaran agama yang awalnya tiga jam menjadi dua jam. Sedangkan sebagian jamnya dialihkan ke projek.

Bahkan pada pelajaran yang lain juga demikian. Contoh lain seperti mata pelajaran bahasa indonesia yang awalnya empat jam menjadi tiga jam.

Adanya penyederhanaan ini kemudian dikhawatirkan akan menghambat pencairan TPG atau tunjangan profesi guru. Sebab akan bermuara pada berkurangnya jam mengajar pada para guru.  

Namun kekhawatiran ini harus segera ditepis. Sebab kabar gembiranya, dalam paparan Kemdikbud ada penjelasan perihal jam mengajar dan tunjangan profesi guru (TPG).

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pelamar PPPK Guru 2022, Terkait Perubahan Terbaru di SSCASN, Khususnya Bagi Honorer

Menurut paparan Kemdikbud terkait jam mengajar dan tunjangan profesi guru dijelaskan bahwa adanya perubahan struktur mata pelajaran tidak memberi kerugian pada guru.

Bahkan juga dijelaskan bahwa semua guru yang berhak memperoleh tunjangan profesi ketika menggunakan kurikulum 2013, maka tetap memperoleh hak tersebut.

Jadi jika pada kurikulum 2013, guru telah memperoleh tunjangan profesi guru maka akan tetap memperoleh  tunjangan juga pada kurikulum merdeka.

Selanjutnya secara lebih resmi juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia NOMOR 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Baca Juga: Tendik Harus Tahu Kurikulum Merdeka Belajar di Jenjang PAUD, Ada 3 Poin Utama! Cek Disini

Pada salah satu halaman peraturan keputusan menteri tersebut juga tertulis sebagai berikut:

‘setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu’

Adapun maksudnya adalah jika ada guru yang jam mengajarnya berkurang, maka akan diberikan terlebih dahulu tugas tambahan sebagai koordinator projek untuk mencukupkan jamnya.

Baca Juga: CATAT! Berikut Penentu Kelulusan Seleksi PPPK Guru 2022, Pelamar Prioritas dan Umum Wajib Tahu Hal Ini

Namun jika setelah diberikan tugas tambahan koordinator proyek serta tugas tambahan yang lainnya masih belum mencukupi 24 jam, maka guru tersebut tetap diakui 24 jam.

Jadi sistem tetap mengakui guru tersebut sudah 24 jam, jika saat Kurikulum 2013 memang sudah 24 jam.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan video di kanal YouTube Guru Abad 21 pada 16 Juli 2022, itulah seputar kurikulum merdeka belajar dan tunjangan sertifikasi guru.

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi para guru yang membutuhkan informasi terkait.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x