1. Cek Melalui Situs OJK
Setiap penyelenggara pinjaman online atau pinjol yang sudah mendaftarkan diri pada Otoritas Jasa Keuangan akan terdata pada sistem OJK.
Untuk mengetahuinya, Anda dapat membuka laman OJK di alamat www.ojk.go.id lalu pilihlah menu IKNB dan pilih menu Fintech di bagian kanan bawah.
Cari nama fintech atau pinjaman online di daftar tersebut, jika sudah ada, bisa dipastikan pinjol tersebut telah legal.
2. Hubungi WhatsApp Resmi OJK
Cara selanjutnya yang bisa dilakukan untuk mengecek legalitas pinjol adalah dengan menghubungi OJK via pesan WhatsApp.
Anda dapat menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK yakni 081-157-157-157.
Selanjutnya, kirim pesan dengan nama pinjol yang ingin dicek, misalnya ‘pinjol.com’ pada nomor tersebut.
Tunggu hingga bot membalas pesan Anda dengan informasi seputar nama pinjol yang dicari, apakah terdaftar atau belum.