Cara Cek Pinjaman Online atau Pinjol yang Legal dan Ilegal, Simak agar Tidak Terjebak!

- 27 Juli 2022, 12:30 WIB
Cara cek pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal.
Cara cek pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal. /tangkapan layar Instagram @indonesiabaik.id/

1. Cek Melalui Situs OJK

Setiap penyelenggara pinjaman online atau pinjol yang sudah mendaftarkan diri pada Otoritas Jasa Keuangan akan terdata pada sistem OJK.

Untuk mengetahuinya, Anda dapat membuka laman OJK di alamat www.ojk.go.id lalu pilihlah menu IKNB dan pilih menu Fintech di bagian kanan bawah.

Cari nama fintech atau pinjaman online di daftar tersebut, jika sudah ada, bisa dipastikan pinjol tersebut telah legal.

Baca Juga: 5 Peringkat Film Terbaik yang Diperankan dan Disutradarai Ben Affleck Versi Rotten Tomatoes, Ada Gone Girl!

2. Hubungi WhatsApp Resmi OJK

Cara selanjutnya yang bisa dilakukan untuk mengecek legalitas pinjol adalah dengan menghubungi OJK via pesan WhatsApp.

Anda dapat menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK yakni 081-157-157-157.

Selanjutnya, kirim pesan dengan nama pinjol yang ingin dicek, misalnya ‘pinjol.com’ pada nomor tersebut.

Tunggu hingga bot membalas pesan Anda dengan informasi seputar nama pinjol yang dicari, apakah terdaftar atau belum.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x