3. Telepon Kontak Resmi OJK
Anda juga bisa menghubungi langsung OJK melalui nomor resmi 157.
Tanyakan apakah pinjaman online yang akan digunakan sudah legal atau belum terdaftar pada OJK.
4. Kirim Email ke OJK
Selain ketiga cara di atas, OJK juga menyediakan alamat email yang bisa dihubungi untuk mengajukan berbagai pertanyaan seputar layanan keuangan.
Jika Anda memilih untuk mengirimkan email, pengecekan legalitas pinjol dapat dilakukan melalui alamat email [email protected].
Baca Juga: Menteri Perdagangan: Sejumlah Harga Bahan Pokok Terpantau Telah Turun dan Stabil
Keempat cara tersebut baik melalui situs OJK, nomor WhatsApp, nomor telepon ataupun alamat email dapat dilakukan untuk memastikan apakah penyedia pinjol sudah terdaftar.
Jika Anda menjumpai pinjol belum terdaftar di OJK, hindari menggunakan layanan tersebut demi keamanan.