Cara Cek Pinjaman Online atau Pinjol yang Legal dan Ilegal, Simak agar Tidak Terjebak!

- 27 Juli 2022, 12:30 WIB
Cara cek pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal.
Cara cek pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal. /tangkapan layar Instagram @indonesiabaik.id/

Baca Juga: Jawaban Dirjen GTK PPPK Guru 2022, Terkait Aturan Final Pembagian Formasi untuk Semua Peserta: Kata Kuncinya

3. Telepon Kontak Resmi OJK

Anda juga bisa menghubungi langsung OJK melalui nomor resmi 157.

Tanyakan apakah pinjaman online yang akan digunakan sudah legal atau belum terdaftar pada OJK.

4. Kirim Email ke OJK

Selain ketiga cara di atas, OJK juga menyediakan alamat email yang bisa dihubungi untuk mengajukan berbagai pertanyaan seputar layanan keuangan.

Jika Anda memilih untuk mengirimkan email, pengecekan legalitas pinjol dapat dilakukan melalui alamat email [email protected].

Baca Juga: Menteri Perdagangan: Sejumlah Harga Bahan Pokok Terpantau Telah Turun dan Stabil

Keempat cara tersebut baik melalui situs OJK, nomor WhatsApp, nomor telepon ataupun alamat email dapat dilakukan untuk memastikan apakah penyedia pinjol sudah terdaftar.

Jika Anda menjumpai pinjol belum terdaftar di OJK, hindari menggunakan layanan tersebut demi keamanan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x