Simak, Juknis Penyaluran Dana Insentif bagi Guru Honorer: Penerima, Syarat dan Besaran Nominal

- 4 Agustus 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi juknis penyaluran dana insentif bagi guru honorer
Ilustrasi juknis penyaluran dana insentif bagi guru honorer /upklyak/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru honorer di semua jenjang akan menerima bantuan dana insentif apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang berisi terkait penyaluran dana insentif bagi guru honorer tertera dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian, Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan terkait juknis penyaluran dana insentif bagi guru honorer jenjang PAUD, SD, hingga SMA.

Baca Juga: Benarkah Penyakit Ain Bisa Sebabkan Orang Lain Celaka hingga Meninggal? Simak Penjelasan Selengkapnya!

Penyaluran dana insentif dimaksudkan menambah penghasilan di luar gaji guru honorer dan bertujuan untuk kesejahteraan guru dalam melaksanakan tugasnya.

Bantuan dana insentif akan diterima dan diberikan kepada guru pada kelompok bermain atau tempat penitipan anak, guru taman kanak-kanak, guru pendidikan dasar, guru pendidikan menengah, dan guru pendidikan khusus yang berstatus non PNS.

Tentu saja, penyaluran dana insentif akan diberikan bagi guru honorer apabila memenuhi persyaratan yang sesuai dalam Persesjen Nomor 9 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut, terdapat perbedaan syarat penyaluran dana insentif bagi guru pada kelompok bermain atau tempat penitipan anak berbeda dengan jenjang lainnya.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 atau TPG Agustus, dari Kemdikbud

Syarat yang perlu dipenuhi bagi guru pada kelompok bermain atau tempat penitipan anak untuk menerima bantuan dana insentif, yakni memiliki ijazah minimal SMA/SMK, bertugas pada KB/TPA di bawah binaan kementerian.

Selain itu, guru honorer sudah terdaftar di Dapodik, tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, dan masa kerja minimal 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan surat keputusan pengangkatan.

Sementara itu, syarat bagi guru honorer guru pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang berstatus non PNS, yaitu perlu memiliki sertifikat pendidik, kualifikasi akademik minimal sarjana/S-IV.

Selain itu, guru honorer juga harus memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, memenuhi beban mengajar, terdaftar dalam Dapodik, tidak berstatus sebagai aparatur sipil, dan minimal bekerja 17 tahun secara terus menerus dengan bukti surat pengangkatan.

Baca Juga: Hasil Uji Pengetahuan UKMPPG Retaker Periode I Tahun 2022, Langsung Diberikan Sertifikat Pendidik

Dalam Persesjen Nomor 9 Tahun 2022 juga disebutkan nominal dana insentif yang akan diterima guru honorer.

Disebutkan bahwa penyaluran dana insentif diberikan oleh Puslapdik dalam bentuk uang tunai.

Terkait rincian besaran dana insentif berbeda-beda tergantung dengan penerima bantuan.
Apabila guru kelompok bermain atau tempat penitipan anak yang menerima bantuan ini akan disalurkan sebesar Rp200.000.

Sedangkan, bagi guru honorer jenjang TK, SD, SMA/SMK, dan pendidikan khusus akan menerima bantuan dana insentif sebesar Rp300.000.

Baca Juga: Resmi! KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Jadi PPPK 2022, Ada Syarat Pengangkatan yang Berubah?

Bantuan dana insentif akan diterima oleh guru honorer untuk kelompok bermain atau tempat penitipan, guru TK, SD, SMA, dan SMK setiap bulannya yang terhitung mulai bulan Januari 2022.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Persesjen Nomor 9 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah