BERITASOLORAYA.com - Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 sudah dimulai sejak Juni 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan menteri.
Sudah hampir memasuki minggu pertama bulan Agustus 2022, masih banyak daerah di Indonesia yang belum mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.
Meskipun begitu, banyak daerah di Indonesia yang juga telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 sejak Juni 2022 hingga hari ini, 5 Agustus 2022.
Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, 5 Syarat yang Perlu Dipenuhi untuk Ikut Seleksi PNS dan PPPK 2022
Tentu saja, sebelum itu perlu mengetahui terkait ketentuan yang perlu dipenuhi bagi penerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.
Selain itu, perlu juga mengetahui informasi terkait tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, seperti besaran nominal, penerima tunjangan dan lainnya.
Yang mana informasi lengkap terkait tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 dapat dilihat di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam peraturan menteri tersebut, juga disebutkan terkait jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan sertifikasi triwulan 4.