Isinya tentang "Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota."
Pada Permendikbud dikatakan bahwa Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
2 Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
3. Pembayaran tunjangan
4. Tunjangan diterima guru
Baca Juga: Jangan Keliru! Honorer Hanya Lakukan ini Saja Pada Portal Pendataan Tenaga Non ASN 2022
Kemudian, Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian berdasarkan waktu berikut ini.
- Sinkronisasi data tanggal 28/29 Februari untuk jadwal pembayaran Triwulan I Bulan Maret
- Sinkronisasi data tanggal 31 Mei untuk jadwal pembayaran Triwulan II Bulan Juni;
- Sinkronisasi Data tanggal 31 Agustus untuk jadwal pembayaran Triwulan llI Bulan September.
Sesuai Permendikbud, guru sertifikasi dihimbau melakukan sinkronisasi data tanggal 31 Agustus untuk pembayaran atau pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 bulan September.