Pemerintah Bakal Salurkan Dana 24,17 Triliun untuk Membantu Masyarakat, Realisasi dalam Bentuk Apa? Cek Disini

- 3 September 2022, 09:18 WIB
Pemerintah Bakal Salurkan Dana 24,17 Triliun untuk Membantu Masyarakat, Realisasi dalam Bentuk Ini./
Pemerintah Bakal Salurkan Dana 24,17 Triliun untuk Membantu Masyarakat, Realisasi dalam Bentuk Ini./ /Ilustrasi uang pixabay/

Baca Juga: Bagi Guru Yang Mengikuti PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2, Ini Tata Cara Pendaftaran dan Seleksinya

“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 Triliun. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” ucap Sri Mulyani.

  1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Dana bansos yang disalurkan untuk BSU adalah sebesar Rp9,6 triliun dan akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta/ bulan.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Resmi! PANRB Tetapkan Hanya 2 Kategori Ini yang Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Segera Cek di Sini

“Nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis) nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” tambahnya.

  1. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)

Dana bansos yang akan disalurkan untuk DAU dan BDH ini adalah sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) Pemerintah Daerah (Pemda).

Nantinya dana ini adalah untuk memberikan subsidi di sektor transportasi, yaitu bagi angkutan umum hingga nelayan, serta perlindungan sosial dan yang lainnya.

“Dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Pencairan Tunjangan Sertifikasi atau TPG Perbulan atau Triwulan? Begini Juknis Resminya

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x