Keputusan kenaikan tarif ojol sesuai dengan Keputusan menteri Perhubungan Nomor KP 567 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Setiap zona terdapat perbedaan kenaikan tarif ojol sesuai dengan pembagian tiga zona yang telah dilakukan oleh Kemenhub.
Berikut merupakan daftar kenaikan tarif ojol terbaru sesuai zona wilayah yang telah diumumkan Kemenhub.
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Baca Juga: Lirik Lagu Haramkah oleh Melly Goeslaw, Populer hingga Saat Ini
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek).