Sedangkan untuk Zona III kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% dan untuk besaran biaya yang tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%.
Itulah informasi kenaikan tarif ojol yang resmi ditetapkan Kemenhub dan akan berlaku mulai 10 September 2022.***