Guru Non ASN dan Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini, Paling Lambat November, Simak Selengkapnya

- 23 September 2022, 13:01 WIB
Ilustrasi. Guru non ASN dan non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan paling lambar bulan November
Ilustrasi. Guru non ASN dan non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan paling lambar bulan November /stroyset/Freepik
 
 
BERITASOLORAYA.com - Guru non ASN dan non sertifikasi yang berada di Madrasah akan mendapatkan tunjangan insentif dari Kementerian Agama (Kemenag)

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI, M Zain menyampaikan tentang pencairan tunjangan intensif guru non ASN dan non sertifikasi yang dirapel satu tahun.

Adapun untuk guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag juga memperoleh tunjangan, yakni tunjangan sertifikasi guru yang diberikan setiap bulannya.
 
 
Pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag, tentunya banyak yang sudah mengetahui terkait aturan atau juknisnya.

Pasalnya, juknis tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021.

Juknis di atas tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.

Sementara untuk pencairan tunjangan insentif bagi guru non ASN dan non sertifikasi dari Kemenag dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram resmi @kemenag_ri.
 
"Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan dapat cair paling lambat November 2022," kata M Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI.

Selain itu, M Zain juga menyampaikan bahwasanya Kemenag akan bersyukur jika tunjangan insentif akan lebih cepat dalam pencariannya.

"Kami bersyukur kalau dapat lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan," ucapnya.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Agama (Kemenag) terus memproses pencairan tunjangan insentif untuk guru madrasah dan Non ASN.
 
Baca Juga: BARU! Kemdikbud Beri Solusi untuk Guru Honorer Non Sertifikasi agar Bisa Dapat Tunjangan, Yuk Intip Disini

"Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi," tuturnya.

Pasalnya, tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi guna sebagai bentuk rekognisi negara bagi yang telah mengabdi.

"Insentif ini, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hiduprnya dalam mencerdaskan anak bangsa," katanya.

Bantuan insentif diberikan kepada guru madrasah non ASN yang telah memenuhi kriteria dan berdasarkan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
 
Baca Juga: Tenang! RUU Sisdiknas Tidak Menghapus TPG, Bahkan Begini Penjelasan Kemendikbud, Simak Selengkapnya

"Semoga tunjangan ini dapat memotivasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan ya Sahabat Religi," harapnya.

Selanjutnya pada tunjangan sertifikasi guru, untuk guru sertifikasi berdasarkan di atas, terlebih dahulu harus mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan sesuai UU saat ini bagi pendidik.

Program PPG Dalam Jabatan, seleksinya bagi guru yang telah mengabdi atau mengajar dan datanya terdaftar di database naungan Kemenag, untuk yang ingin mengikuti PPG Kementerian Agama.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x