BERITASOLORAYA.com - Kehadiran RUU Sisdiknas bagi beberapa pihak dianggap akan merugikan guru yang sudah dapat tunjangan sebelumnya.
Sebagaimana kabar yang ada, bahwa RUU Sisdiknas merupakan bentuk penghapusan adanya tunjangan profesi guru.
RUU sisdiknas diusulkan kepada DPR RI pada bulan Agustus 2022 lalu dan ternyata dengan adanya usulan tersebut banyak kalangan yang menyatakan pro dan kontra.
RUU Sisdiknas dianggap akan menghilangkan tunjangan profesi guru sebab tunjangan profesi guru diberikan kepada guru sertifikasi atau yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan telah mengikuti program PPG.
Aturan tersebut ternyata mengalami perubahan dalam RUU Sisdiknas sehingga banyak pihak yang beranggapan bahwa tunjangan profesi guru akan dihilangkan.
Dalam hal ini, Kemdikbud menjelaskan bahwa meski ada beberapa perubahan dalam RUU Sisdiknas tetapi bukan berarti tunjangan profesi guru akan dihilangkan.
“Narasi dan opini yang marak beredar di masyarakat saat ini atas RUU Sisdiknas yaitu tunjangan profesi guru akan dihilangkan,” ucap Mendikbud.