BARU! Kemdikbud Beri Solusi untuk Guru Honorer Non Sertifikasi agar Bisa Dapat Tunjangan, Yuk Intip Disini

- 23 September 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud Beri Solusi untuk Guru Honorer Non Sertifikasi agar Bisa Dapat Tunjangan.
Ilustrasi. Kemdikbud Beri Solusi untuk Guru Honorer Non Sertifikasi agar Bisa Dapat Tunjangan. /pixabay/mohamed Hasan/

BERITASOLORAYA.com - Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 menjelaskan bahwa guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik maka bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Artinya sertifikasi diberikan sebagai tambahan penghasilan hanya untuk guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik saja.

Setiap tenaga pendidik yang memperoleh sertifikasi maka bisa menerima tunjangan sebagai tambahan penghasilan dan apresiasi kepada guru atas ke profesionalnya dalam mengajar.

Baca Juga: Tenang! RUU Sisdiknas Tidak Menghapus TPG, Bahkan Begini Penjelasan Kemendikbud, Simak Selengkapnya

Namun sayangnya tunjangan tersebut hanya diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah sertifikasi dan untuk bisa sertifikasi maka mereka harus mengikuti program PPG dari Kemendikbud dan proses tersebut ternyata cukup lama.

Meskipun dengan adanya hal itu ternyata guru secara finansial ternyata belum mendapatkan penghasilan yang layak, khususnya bagi mereka guru honorer yang belum melakukan sertifikasi.

Hal ini tentu menjadi suatu perhatian bagi masyarakat dan pemerintah termasuk bagaimana kualitas pendidikan harusnya seimbang dengan kondisi kesejahteraan para guru.

Baca Juga: Resmi! Kemenag Tetapkan Kriteria Guru Non ASN agar Bisa Dapat Tunjangan Insentif, Apakah Anda Termasuk?

Maka dari itu Kemdikbud membahas RUU Sisdiknas yang kemudian diusulkan kepada Pemerintah untuk mewujudkan keberpihakan kepada guru di Indonesia.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah