Resmi! Kemenag Tetapkan Kriteria Guru Non ASN agar Bisa Dapat Tunjangan Insentif, Apakah Anda Termasuk?

- 23 September 2022, 10:53 WIB
Ilustrasi. Kemenag Tetapkan Kriteria Guru Non ASN agar Bisa Dapat Tunjangan Insentif./
Ilustrasi. Kemenag Tetapkan Kriteria Guru Non ASN agar Bisa Dapat Tunjangan Insentif./ /Pixabay.com/iqbalnuril

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) terus memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah non ASN.

Guru madrasah non ASN terlebih non sertifikasi harus mengetahui informasi ini, utamanya terkait pembuatan rekening bank.

Kemenag memberikan informasi ini secara resmi dan guru madrasah non ASN ini harap memahami informasi tersebut.

Baca Juga: Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 Perhatikan Hal Ini Sebelum 24 September! Resmi dari Kemdikbud

“Kami sudah lokasikan untuk sekitar 210.000 guru madrasah,” ucap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah, M Zain di Jakarta pada Sabtu, 17 september 2022.

“Surat perintah pembayaran dana sudah terbit sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, maka Bank Penyalur akan segera mentransfer insentif guru madrasah non PNS,” kata Zain.

Zain kemudian menjelaskan bahwa tunjangan insentif ini akan diberikan kepada guru non ASN untuk tingkatan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Cukur atau Waxing? Simak Penjelasan Berikut sebagai Referensi

Untuk nominalnya adalah sebesar Rp250.000 per bulan dan akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x