- Menunjukkan KTP
- Membawa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif yang dicetak melalui laman SIMPATIKA
- Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh melalui laman SIMPATIKA.
Jika guru madrasah penerima tunjangan sudah memiliki syarat dokumen di atas, tata cara pencairan dapat dengan mengunjungi Bank Mandiri terdekat.
Baca Juga: Kemenkeu Rilis Surat Edaran Berhubungan dengan Nasib Gaji PPPK, Ternyata Begini Penjelasannya
Kemenag menyalurkan tunjangan insentif untuk guru bukan PNS yang mengabdi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).***