3. Guru yang bersangkutan memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta.
Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Guru yang bersangkutan bukan PNS, TNI, dan Polri
5. Guru yang bersangkutan belum menerima program kartu pra kerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca Juga: Info Penting Terkait Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN, 3 Hari Lagi Berakhir
Sebagaimana lima syarat di atas, maka bila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.
Hal tersebut sebagaimana Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Bagi guru yang belum pernah mendaftar atau belum memiliki akun, maka dapat melakukan pendaftaran program BSU pada laman https://account.kemnaker.go.id/register atau bisa pula kunjungi bsu.kemnaker.go.id.
Pada link pendaftaran tersebut, maka pendaftar akan diminta untuk mengisi sejumlah data yang dibutuhkan, seperti Nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung dan lain sebagainya.