BERITASOLORAYA.com – Jika para guru ingin mendapatkan tunjangan dari pemerintah, tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Bagi guru yang memenuhi syarat untuk menerima beragam tunjangan pun tidak selamanya akan mendapatkan tunjangan tersebut.
Ada beberapa penyebab yang bisa membuat tunjangan guru gagal didapatkan atau dihentikan, baik itu karena keadaan yang bisa dihindari maupun yang tidak.
Aturan tentang petunjuk teknis pemberian beragam tunjangan guru ASN telah disebutkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas tentang pemberian tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.
Baca Juga: Wajib Tonton! Inilah 3 Alasan Anda Harus Menonton K-Drama Cheer Up, Banyak Insight Positifnya
Berdasarkan jadwal pembayarannya, beragam tunjangan guru ASN tersebut akan cair di bulan November.
Untuk tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi atau TPG dikhususkan bagi guru ASN daerah yang telah memiliki status sertifikasi. Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.
Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.