BERITASOLORAYA.com – Guru ASN daerah yang tercatat sebagai penerima tunjangan harap berbahagia.
Sebab bulan November 2022 ini dikabarkan bahwa tunjangan untuk guru ASN daerah akan cair, yaitu untuk triwulan IV. Benarkah?
Hal itu diperkuat dengan adanya Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 yang berisi petunjuk teknis pencairan beragam tunjangan dari Kemdikbud.
Beragam jenis tunjangan tersebut diantaranya tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Sebagaimana diketahui, bahwa guru ASN akan menerima tunjangan yang berbeda sesuai status masing-masing penerima.
Untuk tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi atau TPG dikhususkan bagi guru ASN daerah yang telah memiliki status sertifikasi.
Sedangkan bagi guru ASN yang belum sertifikasi maka akan menerima tambahan penghasilan dengan nominal yang tentu berbeda.