Bukan 1 Kali Gaji Pokok, Ternyata Segini Besaran Tambahan Penghasilan Guru Non Sertifikasi

- 8 November 2022, 09:46 WIB
Bukan 1 Kali Gaji Pokok, Ternyata Segini Besaran Tambahan Penghasilan Guru Non Sertifikasi
Bukan 1 Kali Gaji Pokok, Ternyata Segini Besaran Tambahan Penghasilan Guru Non Sertifikasi /Pixabay/WonderfulBali

BERITASOLORAYA.com – Para guru yang telah sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi atau TPG dari pemerintah sesuai aturan.

Sementara itu, guru yang belum sertifikasi juga tidak luput dari perhatian pemerintah dalam hal ini Kemdikbud.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Para guru non sertifikasi akan mendapatkan tambahan penghasilan selama memenuhi syarat yang ditetapkan dengan besaran yang berbeda dari tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Pada PPPK 2022, Pelamar Prioritas P1 Ternyata Belum Tentu Dapat Penempatan Jika Hal Ini Terjadi, Resmi BKN

Lantas, berapa tambahan penghasilan guru ASN non sertifikasi dan kapan jadwal pembayaran dilakukan? Simak artikel ini hingga tuntas.

Disebutkan bahwa tunjangan profesi bisa diperoleh guru ASN daerah yang telah sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk guru ASN yang belum berstatus sertifikasi, Kemdikbud memberikan tambahan penghasilan yang akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK untuk Tenaga Kesehatan 2022, Resmi dari BKN, Calon Pelamar Jangan Sampai Ketinggalan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x