Guru ASN Daerah Belum Sertifikasi Harap Berbahagia, Bisa Dapat Tunjangan Sesuai Hal Ini, Intip Selengkapnya

- 13 November 2022, 08:07 WIB
Ilustrasi guru mengajar di Daerah Khusus yang bisa mendapat tunjangan khusus dari Kemdikbud.
Ilustrasi guru mengajar di Daerah Khusus yang bisa mendapat tunjangan khusus dari Kemdikbud. /Pikiran Rakyat / Bambang Arifianto

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah menetapkan satu aturan yang menjadi petunjuk teknis penyaluran beragam tunjangan untuk guru ASN daerah.

Beragam tunjangan tersebut antara lain tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

TPG merupakan tunjangan dengan nominal satu kali gaji pokok guru ASN daerah yang sudah sertifikasi dan disalurkan setia tiga bulan sekali.

Baca Juga: Program BSU 2022 Sebesar Rp600 Ribu Pastikan Anda Penerimanya, Begini Cara Pengecekannya

Lantas bagaimana dengan guru ASN daerah yang belum sertifikasi, apakah tetap bisa mendapatkan tunjangan?

Melalui Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang ‘Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota’, berikut penjelasan lengkapnya.

Guru ASN daerah yang belum sertifiksai juga bisa mendapatkan tunjangan dari Kemdikbud, dan bahkan nominalnya sama dengan pemberian TPG yaitu sebesar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Ditjen GTK Resmi Umumkan Hasil UKMPPG, Tidak Semua Mahasiswa Bisa Dapat Sertifikat Pendidik

Tunjangan tersebut juga diberikan setiap tiga bulan sekali, artinya baik nominal maupun teknisnya sama dengan TPG.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah