Pantas Honorer Antre Daftar PPPK, Ternyata Banjir Tunjangan dan Gaji yang Diterima Segini!

- 15 November 2022, 15:54 WIB
Ilustrasi. Berikut besaran gaji dan tunjangan apa saja yang diterima pegawai PPPK.
Ilustrasi. Berikut besaran gaji dan tunjangan apa saja yang diterima pegawai PPPK. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya.

Gaji dan tunjangan yang didapatkan PPPK di instansi pusat dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Baca Juga: Penghapusan Honorer Buat Risau, Ternyata Menteri PANRB Sudah Kantongi 3 Skenario Ini

Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 berlaku hingga diturunkan peraturan terbaru.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah