Maka dari itu, terkait dengan penyaluran ke seluruh guru ASN di Indonesia tidak memiliki kesamaan jadwal untuk menerima tunjangan sertifikasi dikarenakan diatur oleh Pemda itu sendiri.
Regulasi penyaluran tunjangan sertifikasi ini memang dimulai dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baru kemudian disalurkan ke tendik termasuk guru.
Maka, pernyataan yang diminta oleh Menteri Nadiem tersebut merupakan kabar gembira bagi tendik termasuk guru dan dosen agar penerimaannya serentak dan lebih singkat.
Namun, pernyataan tersebut masih belum tahap resmi dan final karena acuan paling baru yang digunakan masih berdasar pada Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022.
Demikian informasi penting mengenai tunjangan sertifikasi untuk tendik termasuk guru, semoga bermanfaat.***