Diketahui dana alokasi umum beserta dengan tunjangan saat ini memiliki sistem distribusi melalui pemda setempat, baru kemudian didistribusikan ke guru penerima.
Namun, setelah diskusi oleh kedua menteri tersebut, Nadiem mengungkap ingin mempersingkat alur birokrasi pemberian tunjangan dan dana alokasi umum.
"Namun, Nadiem ingin mempersingkat alur birokrasi tersebut, sehingga pemerintah pusat langsung mentransfer ke rekening guru," jelas artikel resmi tersebut.
Maka dari itu, kabar ini jelas menjadi sinyal yang positif untuk tendik termasuk guru dan dosen untuk menerima tunjangan langsung dari rekening masing-masing.
Sementara itu, tunjangan profesi tendik ASN diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 4 tahun 2022.
Peraturan ini mengatur teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tamsil untuk guru ASN.
Dikatakan dalam Pasal 6 ayat 1 yaitu tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi ini diberikan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran.
Baca Juga: Sebanyak 19.013 Guru Honorer P1 Batal Diangkat PPPK 2023, dengan Solusi Ini Masih Bisa Jadi ASN?
Lalu pada ayat 2, dikatakan bahwa tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi ini disalurkan oleh Pemerintah Daerah dan sesuai dengan kewenangannya.