Lowongan Kerja di Badan Ad Hoc KPU Dibuka, Begini Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 Naik hingga Rp2,5 Juta

- 4 Desember 2022, 18:34 WIB
Besaran gaji PPK dan PPS untuk Pemilu 2024
Besaran gaji PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 /KPU Tulungagung/

1. Besaran gaji PPK dirincikan sebagai berikut:
a) Ketua PPK memperoleh gaji sebesar Rp2,5 juta per bulannya.
b) Bagi anggota PPK memperoleh gaji sebesar Rp2,2 juta per bulan

Baca Juga: Semburan Awan Panas Guguran Capai 19 Kilometer, Gunung Api Semeru Berstatus Awas

2. Besaran gaji PPS
a) Ketua PPS dapat memperoleh besaran gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan.
b) Bagi Anggota PPS dapat memperoleh gaji sebesar Rp1,3 juta per bulan.

Itulah rincian gaji PPK maupun PPS yang perlu Anda ketahui. Sebagai tambahan informasi, PPK mempunyai masa kerja dari 4 Januari 2023 sampai dengan 2 April 2024.

Sementara untuk PPS mempunyai masa kerja sejak 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.

PPK dan PPS Pemilu 2024 merupakan bagian dari Badan Ad Hoc KPU yang dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Ada 662.919 Formasi PPPK Guru di Tahun 2023, Cek di Sini Daftar Pemda yang Ajukan Kebutuhan!

Adapun kebutuhan PPK dan PPS Pemilu 2024 cukup banyak yang terbagi di seluruh wilayah di Indonesia.

Kebutuhan PPK adalah sebesar 36.330 orang yang terbagi dalam 7.266 kecamatan di Indonesia.

Sedangkan untuk kebutuhan PPS adalah sebesar 251.295 yang terbagi dalam 83.765 desa maupun kelurahan di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x