Apa Itu Tunjangan Khusus Guru PNSD? Begini Kriteria dan Mekanisme Penyalurannya

- 5 Desember 2022, 07:06 WIB
Ilustrasi tunjangan khusus guru PNSD
Ilustrasi tunjangan khusus guru PNSD /Stefan Schweihofer/Pixabay

Berdasarkan data tersebut akan diperoleh calon penerima tunjangan khusus tersebut memang layak menerima tunjangan guru atau tidak.

Adapun penerima tunjangan khusus guru PNSD tersebut melalui usulan dinas pendidikan baik pada tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Pengusulan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi pembayaran tunjangan yang diusulkan per 1 Maret di tahun 2023 mendatang.

Apabila terdapat guru yang pernah menerima tunjangan khusus PNSD dapat diganti jika tidak memenuhi kriteria yang ditentukan.

Baca Juga: Besok, Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Bakal Ikut Seleksi Kompetensi, BKN Minta Perhatikan Hal Ini

Penggantian penerima tunjangan khusus guru PNSD tersebut dapat diganti melalui aplikasi pembayaran tunjangan khusus.

Tindakan guru pengganti yang menjadi penerima tunjangan khusus guru PNSD akan menerima tunjang pada bulan berikutnya.

Jika guru yang terdaftar sebagai calon penerima tunjangan khusus guru PNSD tersebut memenuhi persyaratan.

Maka Kemdikbud akan mengeluarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKPTK) yang diterbitkan oleh Ditjen GTK dalam dua tahapan.

Baca Juga: Kabar Baik, Cek Nama Guru Sekarang, Terdaftar Dari 6259 Tendik Berikut atau Tidak? Klik Linknya...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: jendela.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x