Apa Itu Tunjangan Khusus Guru PNSD? Begini Kriteria dan Mekanisme Penyalurannya

- 5 Desember 2022, 07:06 WIB
Ilustrasi tunjangan khusus guru PNSD
Ilustrasi tunjangan khusus guru PNSD /Stefan Schweihofer/Pixabay

b) Mempunyai SK penugasan mengajar yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: 4 Kabar Terbaru Terkait Anggaran Kemdikbud 2023, Mulai Dari Tunjangan, Hingga Program Prioritas

Itulah ketentuan dan kriteria penerima tunjangan khusus guru PNSD yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Kemdikbud.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: jendela.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x