b) Mempunyai SK penugasan mengajar yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.
Baca Juga: 4 Kabar Terbaru Terkait Anggaran Kemdikbud 2023, Mulai Dari Tunjangan, Hingga Program Prioritas
Itulah ketentuan dan kriteria penerima tunjangan khusus guru PNSD yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Kemdikbud.***