Tahap pertama akan dilaksanakan pada Januari hingga Juni dan tahap kedua dilaksanakan pada Juli hingga Desember tahun berjalan.
Selain itu kabar baiknya, guru penerima tunjangan khusus PNSD akan menerima pembayaran tunjang langsung ke rekeningnya.
Sehingga guru dapat merasakan langsung manfaat tunjangan khusus guru PNSD tersebut, dimana penerima akan dibayar setelah terverifikasi dan tervalidasi.
Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Guru PNSD
1. Guru yang bertugas di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kemdikbud. Terutama daerah 3T.
2. Tunjangan khusus diberikan bagi untuk dalam menghadapi tantangan ketika melaksanakan tugas di daerah khusus.
3. Daerah khusus yaitu daerah terpencil, terbelakang, daerah perbatasan, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah masyarakat adat terpencil.
4. Syarat Guru PNSD yaitu:
a) mempunyai NUPTK.