Guru Non PNS dan 2 Kategori Lainnya Akan Dapat Tunjangan Rp300.000 hingga 15 Juta dengan Syarat ini

- 6 Desember 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi. Tunjangan insentif untuk kategori guru berikut hingga 15 juta, simak syaratnya
Ilustrasi. Tunjangan insentif untuk kategori guru berikut hingga 15 juta, simak syaratnya /pexels/ Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru yang tidak menerima tunjangan, guru akan diberikan penghargaan dalam bentuk insentif.

Ada tiga guru berstatus yang menerima tunjangan insentif ini, yaitu guru non PNS, guru yang bertugas di Malaysia, dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).

Tunjangan insentif diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Tunjangan insentif diberikan untuk kesejahteraan dan penghargaan, dan meningkatkan kinerja guru sesuai tuntutan perkembangan zaman. Berikut rincian dan syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Mahasiswa PPG Wajib Tahu! Simak Jadwal Pelaksanaan dan Besaran Biaya UKin dan UP UKMPPG Periode VII Tahun 2022

1. Guru Bukan PNS

Guru non PNS, tunjangan insentif diberikan kepada guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Syarat penerima insentif guru non PNS:

- Minimal S1 atau D-IV terdata Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Masa kerja paling sedikit dua tahun,
- Memiliki NUPTK
- Memenuhi beban kerja mengajar.

Baca Juga: Berapa Formasi Guru ASN PPPK 2023 yang Akan Dibuka? Hal Ini Jadi Penentunya

Tunjangan insentif diberikan dalam bentuk uang yang diberikan setiap 6 bulan, kecuali guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali setahun.

Jumlah besaran yang diberikan Rp 300.000 per bulan dan dapat dihentikan.

Tunjangan dihentikan jika guru yang meninggal di dunia, menyakiti diri, diberhentikan dari jabatan, tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, atau mengakhiri perjanjian kerja.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Bagi-Bagi 680 Ribu Rice Cooker Gratis, Dalam Rangka Apa? Simak Selengkapnya

2. Guru Bertugas di Malaysia

Guru yang ditugaskan mengajar di Malaysia (kecuali Sekolah Indonesia Kuala Lumpur) di bawah binaan Kemdikbud diberikan bantuan gaji dan insentif.

Bagi guru non PNS, diberikan bantuan gaji sebesar Rp 15 juta per bulan. Sementara guru PNS, diberikan insentif dengan besaran yang sama dengan gaji yang diterima guru non PNS.

Pembayaran gaji dan insentif diberikan secara langsung melalui transfer ke rekening bank atas nama guru yang bersangkutan.

Besarnya jumlah gaji dan insentif bagi guru yang diberi tugas mengajar di sekolah Malaysia karena beratnya persyaratan yang wajib dipatuhi guru saat bertugas di Malaysia.

Baca Juga: Dua Hari Lagi, Guru Non Sertifikasi Segera Cek. Ada 3 Syarat Tendik Bisa Ikut Ini, Nomor 2 Paling Penting

Persyaratannya yaitu:

- Tidak menikah selama menjalankan tugas,
- Tidak menderita diri selama masa kontrak,
- Tidak menuntut diangkat sebagai PNS (untuk calon guru non PNS).

Terdapat pula sanksi berupa ganti rugi jika masalah diri atau mengalami perselisihan perjanjian kerja.

3. Guru SM-3T

Tunjangan insentif diberikan kepada guru SM-3T yang lulus program studi kependidikan yang pada saat menjadi mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan dalam bentuk uang kepada guru SM-3T yang bertugas di satuan pendidikan yang menyelenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Baca Juga: Resmi, Kemdikbud Rilis SE Minta Guru Non Sertifikasi Segera Bersiap di Tanggal 6 dan 8 Desember 2022

Syarat yang harus dipenuhi:

-WNI
- S1 pendidikan atau non pendidikan 3 tahun terakhir terakhir (2015, 2016, 2017) prodi terakreditasi minimal B
- Maksimal usia 27 tahun
- IPK minimal 3.00
- Sehat dan bebas Narkotika
- Berkelakuan baik dan belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya
- Lulus tes seleksi.

Besaran tunjangan yang diterima sebesar Rp 2,5 juta per bulan dan disalurkan sekali dalam setahun.

Langkah-Langkah Penyaluran Dana Insentif

Ditjen GTK menetapkan kuota dan calon penerima tunjangan insentif dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.

Baca Juga: Guru Honorer P2 dan P3 Bisa Cek Nilai Hasil Observasi Kesesuaian Seleksi PPPK 2022? Ternyata Begini Faktanya

Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai kuota yang sudah dilakukan paling lambat pada akhir Maret.

Data keinginan calon penerima yang paling lambat sudah diterima Ditjen GTK, sebelumnya pada minggu pertama April.

Pada akhir Mei Ditjen GTK menerima perubahan data calon penerima tunjangan. Diketahui bahwa pembayaran tunjangan insentif semester I: paling lambat awal Juli

Sementara untuk pembayaran semester II: paling lambat minggu kedua Desember.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x