Simak 5 Jenis Modus Penipuan Online yang Paling Sering Terjadi, Pahami Agar Tidak Mudah Terjerumus

- 6 Desember 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi penipuan online
Ilustrasi penipuan online /Pixabay/methodshop

BERITASOLORAYA.com – Penipuan online tengah marak terjadi. Apalagi di era digital ini yang memudahkan semua orang mengakses internet.

Berbagai modus penipuan online terus terjadi hingga saat ini, mulai dari penipuan dengan iming-iming hadiah, pinjaman online, dan sebagainya.

Risiko terkena modus penipuan online bisa terjadi pada siapa saja. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian.

Serta perlu membekali diri tentang modus penipuan online yang marak terjadi agar terhindar dari bahaya penipuan online.

Baca Juga: Waduh, Seluruh Tenaga Honorer Cek Sekarang, Ada Pembatalan dan Perubahan Formasi PPPK 2022. THK-II Aman?

Berdasarkan riset dari Kominfo terkait Penipuan Online atau Digital di Indonesia: Modus, Medium dan Rekomendasi yang melibatkan lebih dari seribu responden.

Tepatnya melibatkan 1.700 orang respon yang tersebut di seluruh Indonesia, dengan rentang usia 17 hingga lanjut usia (lansia).

Riset Kominfo tersebut menunjukan bahwa modus penipuan online  yang marak terjadi ada lima jenis modus penipuan online.

Pertama modus penipuan online berkedok pemberian hadiah. Modus ini paling sering terjadi sebesar 91,2% responden pernah mengalaminya.

Baca Juga: Ingin UP UKMPPG Berjalan Lancar? Ini Hal yang Harus dan Dilarang Dilakukan, Jenis Pelanggaran, serta Sanksinya

Kedua, modus penipuan pinjaman digital ilegal dengan persentase terjadinya yaitu 74,8%.

Biasanya penipuan jenis ini akan mengiming-iming peminjaman secara mudah dan cepat. Namun bunga yang sangat besar.

Ketiga, modus penipuan online dengan menyebarkan link tautan berisi malware atau virus. Persentase 65,2%.

Pada jenis penipuan ini, Anda akan dikirimkan tautan atau link dan meminta Anda untuk mengklik link tersebut sehingga mereka bisa mengakses perangkat Anda.

Baca Juga: Asyik, Semua PNS Bisa Naik Pangkat Cepat dengan Waktu Proses Hanya 2 Hari Kerja, Ini Syaratnya

Pelaku penipuan akan mengatasnamakan pihak bank, jasa kurir, maupun lembaga resmi lainnya agar Anda mudah mempercayai link tersebut.

Keempat, modus penipuan yang berkedok krisis keluarga sebesar 59,8%. Pada modus penipuan ini, Anda akan ditelpon oleh pelaku.

Anda akan diserang secara psikologi, dimana pelaku akan membuat Anda panik akibat kabar buruk dari anggota keluarga Anda dan meminta Anda mengirim sejumlah uang.

Kelima, modus penipuan investasi ilegal, persentase kejadian sebesar 56%. 

Baca Juga: Langsung Cair ke Rekening Guru? Kemdikbud Ubah Alur Birokrasi Penyaluran Tunjangan Jadi Begini

Pelaku akan meminta Anda berinvestasi pada saham-saham ilegal dengan iming-iming keuntungan yang besar.

Selain kelima modus penipuan online tersebut, terdapat lima jenis modus penipuan lainnya.

Modus penipuan online berkedok beasiswa, dengan persentase 19,9%, lalu penipuan diterima kerja pada satu perusahaan, persentase sebesar 20,6%.

Selanjutnya ada penipuan peretasan akun dompet digital dengan persentase 25,6%, penipuan asrama (27,7% maupun modus penipuan dengan pencurian data pribadi yaitu sebesar 29.2%.

Baca Juga: Pejuang Serdik Merapat, Kemdikbud Akan Pertimbangkan 4 Poin Ini Saat Guru Daftar Sertifikasi

Modus penipuan online tersebut memang marak terjadi di era digital ini sehingga Anda perlu berhati-hati.

Baik dalam menerima panggilan dari orang tidak dikenal atau berbagai sms lainnya. 

Apalagi sampai meminta Anda mentransfer sejumlah uang. Perlu klarifikasi ke sekitar Anda sebelum mengambil tindakan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x